TUGAS KE-12
Argia qatrunnada (43125010364)
Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam UUD NRI Tahun 1945
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang sangat majemuk, baik dari segi agama maupun kepercayaan. Perbedaan ini bisa menjadi kekuatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik jika tidak dilindungi oleh aturan hukum yang jelas. Oleh karena itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu dijamin secara tegas oleh konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 hadir sebagai dasar hukum tertinggi yang memastikan setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan keyakinannya tanpa paksaan maupun diskriminasi.
Paparan Data: Pasal-Pasal Terkait
Beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang secara langsung mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah:
• Pasal 28E ayat (1): Menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.
• Pasal 28E ayat (2): Menjamin kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai hati nurani.
• Pasal 28I ayat (1): Menegaskan bahwa hak beragama termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
• Pasal 29 ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadah menurut kepercayaannya.
• Pasal 28J ayat (2): Mengatur bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dapat dibatasi oleh undang-undang.
Pembahasan
Bagaimana Negara Menjamin Kebebasan Beragama
Negara menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang secara jelas menyebutkan kewajiban negara untuk melindungi hak tersebut. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28E dan Pasal 28I yang menempatkan kebebasan beragama sebagai hak yang melekat pada setiap individu. Artinya, negara tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu atau melarang keyakinan yang dianutnya.
Batasan yang Diperbolehkan Secara Konstitusional
Meskipun kebebasan beragama adalah hak yang sangat mendasar, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) memperbolehkan pembatasan melalui undang-undang sepanjang bertujuan melindungi hak orang lain, ketertiban umum, dan moral masyarakat. Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada perilaku lahiriah (forum externum), seperti tata cara ibadah di ruang publik. Sementara itu, keyakinan dalam hati (forum internum) tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun.
Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. UU ini juga menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif atas dasar agama atau kepercayaan.
Analisis Kasus
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan memiliki hak yang sama dengan pemeluk agama, termasuk dalam administrasi kependudukan. Putusan ini menunjukkan bahwa kebebasan berkeyakinan tidak boleh dibatasi hanya pada agama tertentu, dan negara wajib memperlakukan semua keyakinan secara setara.
Sintesis
Secara normatif, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan perlindungan yang kuat terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Aturan ini juga diperkuat oleh UU HAM dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa intoleransi dan pembatasan yang tidak selalu sejalan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum agar jaminan konstitusional benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara.
Daftar Pustaka
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR
• Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
Komentar
Posting Komentar