TUGAS KE-2
Judul Tugas: Catatan Studi Pustaka — Kajian UUD 1945 dan Literatur tentang Sistem Pemerintahan Indonesia (Perbandingan)
Nama / Kode Peserta: Argia qatrunnada (43125010364)
Tanggal: 2 oktober 2025
1. Pendahuluan (Latar belakang dan tujuan kajian)
Latar belakang.
Memahami konstitusi (UUD 1945) dan studi akademik penting untuk memahami bagaimana sistem pemerintahan Indonesia berjalan dalam praktiknya — khususnya terkait pembagian wewenang, proses pemilu, hak-hak warga negara, serta penerapan hukum. Dengan membandingkan dengan literatur, kita dapat melihat dinamika serta tantangan dalam menerapkan sistem tersebut.
Tujuan kajian.
(1) Mengenali dan menerjemahkan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan sistem pemerintahan;
(2) Menganalisis minimal dua artikel ilmiah mengenai sistem presiden atau sistem pemerintahan perbandingan;
(3) Merangkum hasil penelitian untuk berpikir lebih dalam sebagai warga negara.
2. Ringkasan UUD 1945 — Kutipan penting & makna konstitusional
Sumber teks UUD 1945 (versi resmi yang diterbitkan pemerintah).
Pasal 1 ayat (2) dan (3) — Kedaulatan rakyat dan negara hukum Kutipan pendek: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” (Pasal 1 ayat 2). “Negara Indonesia adalah negara hukum.” (Pasal 1 ayat 3).
Makna konstitusional: Kedaulatan berada di tangan rakyat menegaskan prinsip demokrasi perwakilan; semua penyelenggaraan negara harus sesuai konstitusi. Pernyataan negara hukum (rule of law) mengharuskan proses pemerintahan tunduk pada hukum, memberi dasar bagi peradilan dan mekanisme penegakan hak konstitusional.
Pasal 4 — Kekuasaan Presiden Kutipan pendek: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” (Pasal 4 ayat 1).
Makna konstitusional: Menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif utama (kepala negara dan pemerintahan).
Namun pembatasan dan mekanisme checks and balances (misalnya peran DPR dan MK) tetap relevan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 5–20 — Fungsi legislatif dan mekanisme kelembagaan terkait Kutipan dan poin penting (ringkasan): Pasal 5 menyebut hak Presiden mengajukan rancangan undang-undang; Pasal-pasal berikutnya mengatur persyaratan jabatan, pemilihan, dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, serta prosedur pengangkatan/pemberhentian Presiden (lihat Pasal 2, 3, 4, 6 dst.)
Makna konstitusional: UUD mengatur peran legislatif: membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan fungsi permusyawaratan (MPR). Hal ini menegaskan sistem perwakilan serta interaksi antara legislatif dan eksekutif yang diperlukan dalam sistem presidensial yang khas di Indonesia (dengan nuansa hubungan partai dan koalisi).
Pasal 24 — Kekuasaan kehakiman Kutipan pendek (intisari): Pasal 24 menegaskan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh suatu badan peradilan yang merdeka, termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (aturan dan putusan yang relevan diatur lebih lanjut).
Makna konstitusional: Menegaskan independensi yudikatif sebagai pilar negara hukum — memberikan dasar bagi pengujian undang-undang terhadap UUD (peran MK) serta penegakan hak-hak konstitusional warga negara.
Pasal 27–34 — Hak dan kewajiban warga negara Kutipan pendek (intisari): Pasal-pasal ini memuat hak dasar (misalnya persamaan di hadapan hukum, hak bekerja, hak pendidikan, kepemilikan tanah, hak sosial) dan kewajiban warga negara.
Makna konstitusional: Menentukan cakupan hak sosial-ekonomi dan politik warga negara yang harus dilindungi dan diwujudkan oleh negara; penting sebagai tolok ukur kebijakan publik dan pemeriksaan yudisial.
3. Kajian terhadap minimal 2 artikel ilmiah (ringkasan & relevansi)
Saya memilih dua artikel/jurnal yang relevan dan dapat diakses secara daring:
A. Sistem pemerintahan Indonesia
Gagasan utama & argumen penulis: Menelaah karakteristik sistem presidensial Indonesia pasca-reformasi; menyorot bagaimana kekuasaan eksekutif terkonsentrasi pada Presiden namun dalam praktik terdapat pengaruh partai politik dan DPR sehingga muncul praktik yang mirip parlementer (coalition presidentialism). Penulis membahas implikasi untuk efektivitas kebijakan publik dan stabilitas kabinet.
Metode & temuan: Kajian normatif dan deskriptif terhadap regulasi pemilu dan peraturan perundang-undangan; temuan menunjukkan ada ketegangan antara teks konstitusional (presidensial murni) dan praktik politik (koalisi partai mempengaruhi pembentukan kabinet).
Relevansi terhadap UUD 1945: Mendukung interpretasi Pasal 4 dan Pasal-Pasal legislatif (5–20) bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, peran DPR dan sistem partai memberi batasan praktis — menegaskan kebutuhan penguatan lembaga pengawas.
B. Perbandingan sistem pemerintahan
Gagasan utama & argumen penulis: Menggambarkan perbedaan mendasar: Indonesia — republik presidensial (NKRI); Jepang — monarki konstitusional parlementer. Analisis menyorot: kekuatan legislatif (strong bicameral di Jepang vs soft bicameral di Indonesia), stabilitas kabinet, dan rigiditas konstitusional (Jepang relatif rigid; Indonesia lebih sering diamandemen).
Metode & temuan: Studi perbandingan konstitusional dan praktik politik. Menemukan bahwa masing-masing sistem punya trade-off antara stabilitas dan akuntabilitas.
Relevansi terhadap UUD 1945: Memberi konteks komparatif untuk mengevaluasi bagaimana UUD 1945 memberi ruang kuat pada Presiden dan bagaimana hal itu berbeda dari sistem parlementer — membantu menafsirkan pasal-pasal terkait kekuasaan pemerintahan dan hubungan legislatif-eksekutif.
4. Sintesis dan Refleksi
Sintesis temuan
- Dari UUD 1945: Konstitusi menempatkan kedaulatan pada rakyat (Pasal 1), Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4), DPR & MPR sebagai lembaga legislatif/permusyawaratan (Pasal 5–20), dan yudikatif yang merdeka (Pasal 24). Hak-hak dasar warga negara diatur (Pasal 27–34).
- Dari artikel ilmiah: Praktik politik menunjukkan adanya nuansa — meski presidensial menurut teks, realitas multipartai dan kebutuhan koalisi membawa pembatasan praktis terhadap kekuasaan eksekutif. Perbandingan dengan Jepang menegaskan bahwa pilihan desain (presidensial vs parlementer) menghasilkan trade-off berbeda dalam stabilitas politik dan mekanisme akuntabilitas.
Refleksi pribadi (apa yang dipelajari & pengaruh pada sikap sebagai warga negara)
- Pelajaran utama: Konstitusi memberikan kerangka formal yang kuat, tetapi praktik politik dan kualitas institusi (penegakan hukum, independensi yudikatif, kultur politik) sangat menentukan bagaimana prinsip demokrasi dan negara hukum terwujud.
- Pengaruh pada sikap sebagai warga negara: Memahami pasal-pasal UUD 1945 dan literatur membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap etika politik: pentingnya partisipasi pemilih, dukungan pada lembaga pengawas yang independen, serta pengawasan publik terhadap penyusunan kebijakan. Saya merasa termotivasi untuk lebih aktif memeriksa kebijakan publik dan mendukung transparansi serta pendidikan konstitusi di kalangan masyarakat.
5. Daftar Pustaka (pilihan — format singkat)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (teks resmi). (lihat publikasi MPR / JDIH).
- Jamil, A., Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Transformasi Administrasi, 2020.
- Pelu, H., Perbandingan Sistem Pemerintahan yang Dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Jepang, Cahaya Keadilan (ejournal.upbatam.ac.id), 2022.
- Arifin, F., Studi Komparasi UUD 1945 Sebelum dan Setelah Perubahan, Lex Renaissance Journal, 2024.
- Artikel lain terkait (contoh): Memahami Perbedaan dan Implikasi Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semi-Presidensial, Journal UNPACTI, 2024.
Komentar
Posting Komentar