Postingan

TUGAS STRUKTUR KE-6

Gambar
 (E-26) muhammad umar khairi nizar(NIM 43125010268) (E-30) Argia qatrunnada (NIM 43125010364) (E-28) Enno tri fareliano (NIM 43125010278) (E-29)YANICA JEANNURI VIRCANANDA (43125010297) (E-27) Rafa dio febrian (43125010269) Menuju Indonesia Berkeadilan: Tantangan Penegakan HAM di Abad ke-21 Abstrak   Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dasar utama dalam negara hukum yang demokratis.  Di Indonesia, komitmen terhadap HAM sudah dijelaskan dalam konstitusi sejak masa reformasi. Namun, di lapangan, penerapan HAM masih menghadapi berbagai hambatan, seperti struktur, kebijakan, dan budaya. Artikel reflektif ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dalam penerapan HAM di Indonesia di abad ke-21, terutama dalam konteks negara hukum dan keadilan sosial. Dengan pendekatan reflektif dan analitis berdasarkan studi kepustakaan, tulisan ini mengupas perbedaan antara aturan hukum dan kenyataan, hambatan lembaga, dan peran pemerintah serta masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang a...

TUGAS STRUKTUR KE-2

Gambar
  (E-26) muhammad umar khairi nizar(NIM 43125010268) (E-30) Argia qatrunnada (NIM 43125010364) (E-28) Enno tri fareliano (NIM 43125010278) (E-29)YANICA JEANNURI VIRCANANDA (43125010297) (E-27) Rafa dio febrian (43125010269) Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia I. Pendahuluan 1. Latar Belakang Sistem pemerintahan merupakan kerangka utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya, serta konstitusi yang berlaku. Indonesia dan Malaysia sebagai negara di kawasan Asia Tenggara memiliki latar belakang kolonial yang hampir serupa, namun menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda. Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut sistem parlementer dengan bentuk monarki konstitusional. Perbedaan ini menarik untuk dikaji guna memahami karakteristik, kelebihan, dan kelemahan masing-masing sistem pemerintahan. 2. Tujuan Penulisan Penulisan laporan ini ber...

TUGAS KE-15

Gambar
 

TUGAS KE-14

Refleksi Integritas dan Kejujuran sebagai Mahasiswa dan Calon Profesional   Pendahuluan  Bagi saya, integritas adalah kemampuan untuk tetap jujur dan konsisten antara nilai yang diyakini dengan tindakan yang dilakukan, terutama ketika tidak ada pengawasan langsung.  Integritas bukan hanya tentang mengikuti aturan formal, melainkan juga komitmen pada kebenaran secara moral. Dalam dunia akademik, integritas merupakan nilai yang sangat penting karena mahasiswa tidak hanya diharapkan cerdas secara intelektual, tetapi juga matang dalam aspek etika. Kejujuran akademik menentukan apakah proses belajar benar-benar membentuk karakter seseorang atau hanya mengejar nilai dan kelulusan. Sebagai seorang mahasiswa, saya menyadari bahwa kampus seperti sebuah miniatur dari masyarakat.  Perilaku yang dibiasakan di bangku kuliah cenderung dibawa ke dunia kerja dan kehidupan sosial. Karena itu, integritas di lingkungan akademik menjadi dasar penting dalam membentuk sumber daya manusia ...

TUGAS KE-13

Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Pendahuluan Dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia, keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertujuan memberikan  ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sesuai dengan karakteristik lokal. Namun dalam praktiknya, hubungan pusat dan daerah kerap diwarnai ketegangan akibat perbedaan kepentingan, tafsir regulasi, serta pendekatan kebijakan.Harmonisasi kebijakan menjadi tantangan serius karena kebijakan yang lahir di pusat sering kali bersifat seragam, sementara daerah menghadapi realitas sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam. Tesis dalam esai ini menegaskan bahwa disharmoni kebijakan pusat dan daerah bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan persoalan politis dan struktural yang berdampa...

TUGAS KE-12

 Argia qatrunnada (43125010364) Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pendahuluan Indonesia adalah negara yang sangat majemuk, baik dari segi agama maupun kepercayaan. Perbedaan ini bisa menjadi kekuatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik jika tidak dilindungi oleh aturan hukum yang jelas. Oleh karena itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu dijamin secara tegas oleh konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 hadir sebagai dasar hukum tertinggi yang memastikan setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan keyakinannya tanpa paksaan maupun diskriminasi. Paparan Data: Pasal-Pasal Terkait Beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang secara langsung mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah: • Pasal 28E ayat (1) : Menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. • Pasal 28E ayat (2) : Menjamin kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai hati nurani. • Pasal 28I ayat (1) : ...