TUGAS STRUKTUR KE-2

 


(E-26) muhammad umar khairi nizar(NIM 43125010268)

(E-30) Argia qatrunnada (NIM 43125010364)

(E-28) Enno tri fareliano (NIM 43125010278)

(E-29)YANICA JEANNURI VIRCANANDA (43125010297)

(E-27) Rafa dio febrian (43125010269)



Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia


I. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Sistem pemerintahan merupakan kerangka utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya, serta konstitusi yang berlaku. Indonesia dan Malaysia sebagai negara di kawasan Asia Tenggara memiliki latar belakang kolonial yang hampir serupa, namun menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda. Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut sistem parlementer dengan bentuk monarki konstitusional. Perbedaan ini menarik untuk dikaji guna memahami karakteristik, kelebihan, dan kelemahan masing-masing sistem pemerintahan.


2. Tujuan Penulisan

Penulisan laporan ini bertujuan untuk:

  1. Menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.
  2. Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan kedua sistem pemerintahan.
  3. Menganalisis penerapan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia dan Malaysia.


3. Metode Kajian

Metode yang digunakan dalam penulisan laporan ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji buku teks ilmu politik, jurnal akademik, serta sumber resmi dari pemerintah Indonesia dan Malaysia.


II. Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga memiliki legitimasi politik yang kuat.

Kekuasaan negara di Indonesia dibagi ke dalam tiga lembaga utama, yaitu kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh presiden beserta jajarannya, kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPR dan DPD, serta kekuasaan yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin prinsip checks and balances.

Hubungan antara rakyat dan pemerintah di Indonesia diwujudkan melalui pemilihan umum, partisipasi politik, serta jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia menganut prinsip demokrasi Pancasila, yang menekankan musyawarah, keadilan sosial, dan supremasi hukum.


III. Sistem Pemerintahan Malaysia

Malaysia merupakan negara federasi yang menerapkan sistem monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan parlementer. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong yang dipilih secara bergilir dari para sultan di negara bagian. Sementara itu, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.

Perdana Menteri diangkat dari anggota parlemen yang memperoleh dukungan mayoritas di Dewan Rakyat. Dengan demikian, keberlangsungan pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam sistem parlementer Malaysia memiliki hubungan yang erat karena kabinet berasal dari parlemen.

Kekuasaan yudikatif di Malaysia dijalankan oleh Mahkamah Persekutuan dan badan peradilan lainnya. Prinsip supremasi hukum dijamin dalam Konstitusi Federal Malaysia, meskipun praktik politik sering kali dipengaruhi oleh dinamika partai dan koalisi.

Hubungan antara rakyat dan pemerintah di Malaysia terwujud melalui pemilihan umum legislatif, di mana rakyat memilih wakilnya di parlemen untuk menentukan arah pemerintahan.


IV. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia (Uraian Naratif)

Perbedaan utama antara sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia terletak pada bentuk negara dan mekanisme kekuasaan eksekutif. Indonesia sebagai negara kesatuan menerapkan sistem presidensial, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan tetap. Sebaliknya, Malaysia sebagai negara federasi menerapkan sistem parlementer, di mana perdana menteri dipilih secara tidak langsung melalui parlemen dan masa jabatannya bergantung pada dukungan mayoritas.

Dari segi pemisahan kekuasaan, Indonesia menerapkan pemisahan yang lebih tegas antara eksekutif dan legislatif. Sementara itu, di Malaysia hubungan antara kedua lembaga tersebut bersifat saling terkait. Dalam hal peran kepala negara, presiden Indonesia memiliki peran aktif dalam pemerintahan, sedangkan raja Malaysia lebih bersifat simbolik dan seremonial.

Meskipun memiliki perbedaan, kedua negara sama-sama menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Keduanya juga memberikan ruang partisipasi politik kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.


V. Analisis Kritis dan Refleksi Kelompok

Sistem presidensial Indonesia memberikan stabilitas pemerintahan karena presiden tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen. Namun, sistem ini berpotensi menimbulkan konflik politik apabila hubungan antara presiden dan legislatif tidak harmonis.

Di sisi lain, sistem parlementer Malaysia memungkinkan pemerintahan lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika politik. Akan tetapi, ketergantungan pada koalisi parlemen dapat menyebabkan ketidakstabilan politik jika dukungan mayoritas melemah.

Kelompok menyimpulkan bahwa efektivitas sistem pemerintahan sangat bergantung pada budaya politik, kedewasaan demokrasi, dan penegakan hukum di masing-masing negara.


VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan

Indonesia dan Malaysia memiliki sistem pemerintahan yang berbeda, baik dari segi bentuk negara, sistem kekuasaan, maupun mekanisme pemilihan pemimpin. Perbedaan tersebut mencerminkan karakter politik dan konstitusional masing-masing negara. Namun demikian, kedua negara sama-sama berupaya menerapkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Rekomendasi

Indonesia perlu terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Malaysia disarankan untuk meningkatkan stabilitas politik melalui penguatan sistem kepartaian dan parlemen. Kajian perbandingan sistem pemerintahan diharapkan dapat menjadi bahan refleksi dalam pengembangan demokrasi di masa depan.


VII. Daftar Pustaka

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Constitution of Malaysia.
Situs resmi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KE-2

TUGAS KE-14